Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
Tahun 2020 sesuai dengan Kebijakan Merdeka Belajar pelaksanaan USBN Pemerintah berencana menggantikan sistem UN dengan sistem yang baru AKM (Assesmen Kompetensi Minimal) dan SK (Survei Karakter) yang menjadi salah satu di antara 4 kebijakan Program Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem Makarrim.
Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (Tugas Kelompok, Karya Tulis dan sebagainya) dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. ujian yang diselenggrakan oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan unutk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlau.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Sekolah Dasar melakukan bimbingan teknis penyusunan soal ujian-ujian sekolah untuk menyiapkan pelaksanaan ujian sekolah berdasarkan kebijakan merdeka belajar.
Harapan kita melalui kegiatan tersebut pendidik memahami dan mampu mengembangkan subtansi dan model ujian sekolah. Selain itu soal yang dibuat dapat dijadikan sebagai intrumen yang valid dan objektif dalam mengukur hasil belajar siswa. Kompetensi siswa yang diuji pada AKM dan SK yaitu : Kompetensi Berpikir atau Bernalar peserta didik ketika membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan matematika (numerasi), kemampuan bernalar teks dan angka melalui learning progressing.
Dengan berlakunya AKM dan SK, pengelola pendidik di daerah maupun setiap sekolah. Sehingga siswa mampu menguasai literasi, numerasi dan pembentukan karakter yang pad akhinya meningkatkan SDM secara menyeluruh dan bekesinambungan. Guru tidak lagi terbebani oleh UN, termasuk USBN yang selama ini menentukan kelulusan siswa di satu sekolah.
Sebaliknya, guru terfokus untuk membekali siswa dengan berbagai kemampuan numerasi, literasi, dan karakter siswa. Ada beberapa hal yang bisa kita cermati lebih lanjut dalam bentuk soal AKM.
Pertama,UN akan berubah menjadi AKM ; berdasarkan ketetapan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", yakni asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Bentuk soal AKM akan diperkenalkan kepada siswa dalam simulasi.
Kedua, guru juga akan mengenali bentuk soal AKM sebagai gambaran bagaimana mengelola proses pembelajaran kedepannya dan bagaimana melakukan penilaian dengan bentuk soal AKM. Akan tetapi simulasi maupun pelaksanaan US 2019-2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19.
Terakhir, bentuk soal AKM yang diperkenalkan kepada guru tidak hanya untuk mata pelajaran yang di UN-kan, akan tetapi untuk semua mata pelajaran yang merupakan bentuk soal lintas kompetensi, lintas bidang dan/atau lintas mata pelajaran. Di tahun 2021 saat AKM diterapkan pada siswa kelas 4, 8, dan 11 itu, berarti mereka adalah siswa yang saat ini duduk di semester genap 3, 7, dan 10 di masing-masing jenjang.
Untuk lebih memaksimalkan pengenalan AKM, diharapkan pemerintah derah dapat mempersiapkan kegiatan simulasi 2021 terhdapa siswa dan guru, Kemudian pihak yang berkompeten kerja guru untuk pemahaman lebih lanjut terhadap AKM. Sehingga bila semua guru telah memahminya. Sehingga bila semua guru telah memahaminya,maka tidak perlu risau karena AKM bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan.

Posting Komentar